Friday, January 27, 2012

Klarifikasi UI tentang Hasil Audit BPK

Jakarta - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Universitas Indonesia (UI) menyatakan UI berpotensi merugikan negara Rp 54 miliar. UI pun melakukan klarifikasi.


Klarifikasi tertulis ini dikirimkan Chief of Staff UI Devie Rahmawati, Jumat (27/1/2012). Berikut ini bunyinya:

Berkaitan dengan Hasil Pemeriksaan BPK atas pengelolaan Dana Masyarakat Tahun Anggaran 2009, 2010, dan 2011 yang menyatakan bahwa UI berpotensi merugikan negara dalam perjanjian kerjasama tanah milik UI di Pegangsaan Timur 17 (PGT 17), sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, UI akan memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari.

Adapun rekomendasi BPK kepada rektor UI mengenai hal ini ialah Rektor UI diminta melakukan negosiasi ulang perjanjian kerjasama BOT (Built and Transfer) selama 30 tahun dengan PT NNL dengan memperhitungkan :

1. Harga tanah/NJOP dan kenaikannya untuk setiap tahun selama perjanjian.
2. Nilai sekarang/present value dari kompensasi yang diterima UI.

Secara ringkas, kerjasama BOT UI dan PT NNL untuk pengembangan lahan UI di PGT 17 menjadi kawasan yang produktif telah dilakukan sejak tahun 1992. Sebelum lahan negara tersebut di optimalkan menjadi sentra akademik yaitu convention center for academic activities, Negara (UI) telah memperoleh beberapa keuntungan yaitu :

1. Pada tahun 1995 dibangunkan Asrama untuk Mahasiswa UI seluas 6354 M senilai Rp 6.4 M.
2. Tanah negara di PGT seluas 23.583 M2 (2,5 Hektar) telah dibantu administrasi perizinan, sehingga memiliki kekuatan hukum. Adapun nilai pengurusan SIPT (Surat ijin peruntukan tanah) yaitu Rp 300 juta oleh PT NNL.
3. Tanah negara di PGT yang sebelumnya belum memiliki sertifkat, atas biaya PT NNL senilai Rp. 500 juta telah disertifikasi.
4. Negara telah memperoleh dana dari sewa kamar asrama selama 17 tahun senilai Rp 13 M.
5. Negara telah memperoleh advanced payment sebesar Rp 15 M.
6. Setelah nanti bangunan di PGT dioperasikan, negara setiap tahun akan memperoleh Rp 600 juta selama 30 tahun, sebelum nanti ditransfer pengelolaannya kepada UI.
7. Tanah negara yang selama 17 tahun tidak produktif dan hampir dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sebagai arena akademik dengan serangkaian aktivitas seminar, diskusi dan sebagainya.
8. Selama pembangunan PGT yang saat ini sudah mencapai 15% target pembangunan, telah memberikan nilai tambah ekonomi yang besar dengan menyerap tenaga kerja serta investasi bagi negara.

(nwk/nrl)


reff

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...